Larangan Kerumunan dan Perayaan Tahun Baru 2021
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring berjalannya waktu, kasus positif covid - 19 terus menaik di Indonesia. Masih banyak warganya yang sering mengabaikan protokol kesehatan yang telah di terapkan. Akhir tahun pun sudah tiba, dimana tingkat kerumunan akan naik ketika perayaan tahun baru 2021 ini. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meningkat pemerintah mulai melarang kerumunan dan perayaan tahun baru 2021.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana pemerintah menerapkan larangan tersebut?
C. Tujuan
Untuk mengetahuii penerapan larangan dari pemerintah
BAB II
PEMBAHASAN
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan tersebut dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20:00. Sedangkan, untuk wilayah pedesaan, pemda diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Mendengar arahan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa di wilayahnya bakal dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang. Begitu pula dengan perayaan Natal. Sekaligus, Anies akan mulai memberlakukan rapid antigen covid kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Untuk mencegah peningkatan Covid - 19 di indonesia, pembatasan jam operasional merupakan hal penting yang harus di laksanakan
Komentar
Posting Komentar